Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2019
Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
7 tahun yang lalu
| Kategori: Peraturan | Dilihat: 2356 kali